Roti Aoka, produk dari PT Indonesia Bakery Family, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul tuduhan bahwa roti ini mengandung pengawet berbahaya.
Tuduhan ini menyatakan bahwa roti Aoka memakai zat sodium dehydroacetate yang seharusnya digunakan dalam produk kosmetik.
Meski demikian, pihak manajemen PT Indonesia Bakery Family tegas membantah kabar tersebut dan menegaskan bahwa produk mereka telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
Table of Contents
Roti Aoka dan Tuduhan Penggunaan Pengawet Berbahaya
Tuduhan ini pertama kali muncul dari laporan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh PT SGS Indonesia. Namun, PT SGS Indonesia melalui pernyataan tertulisnya kepada PT Indonesia Bakery Family, membantah bahwa laporan tersebut berasal dari mereka.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dan keabsahan laporan yang menyebutkan adanya pengawet berbahaya dalam roti Aoka.
Klarifikasi dari PT Indonesia Bakery Family
Bantahan Penggunaan Sodium Dehydroacetate
Pihak PT Indonesia Bakery Family, melalui Head Legal mereka, Kemas Ahmad Yani, menegaskan bahwa roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan memiliki masa kedaluwarsa yang tidak mencapai enam bulan.
Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 19 Juli 2024, Kemas Ahmad Yani menyatakan bahwa produk roti Aoka sudah melalui uji BPOM RI dan proses produksi dilakukan dengan menggunakan bahan-bahan yang aman.
Proses Produksi yang Higienis dan Aman
Kemas juga menambahkan bahwa PT Indonesia Bakery Family sangat memperhatikan kualitas bahan baku dan aspek kesehatan konsumen. Semua produk Aoka diproduksi dari bahan berkualitas tinggi dan diproses secara higienis. Pihak manajemen menuding bahwa berita mengenai penggunaan pengawet berbahaya ini adalah upaya dari pihak tertentu untuk menjatuhkan produk mereka di tengah persaingan ketat.
Fakta-Fakta Penting Mengenai Tuduhan Ini
- Sumber Laporan: Laporan yang menyebutkan adanya pengawet berbahaya dalam roti Aoka diklaim tidak berasal dari PT SGS Indonesia, meskipun awalnya dikaitkan dengan mereka.
- Klarifikasi Legal: PT Indonesia Bakery Family melalui keterangan resmi menegaskan bahwa produk mereka tidak mengandung sodium dehydroacetate.
- Izin BPOM: Roti Aoka telah mendapatkan izin edar dari BPOM RI, yang menunjukkan bahwa produk ini aman untuk dikonsumsi.
- Proses Produksi: PT Indonesia Bakery Family memastikan bahwa proses produksi mereka sangat memperhatikan aspek kebersihan dan keamanan bahan baku.
Pertanyaan Umum (FAQs)
Apakah roti Aoka mengandung pengawet berbahaya?
Tidak, menurut keterangan resmi dari PT Indonesia Bakery Family, roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan telah mendapatkan izin edar dari BPOM RI.
Mengapa roti Aoka memiliki masa simpan yang panjang?
PT Indonesia Bakery Family menyatakan bahwa masa kedaluwarsa roti Aoka tidak mencapai enam bulan seperti yang dituduhkan. Masa simpan produk mereka sudah sesuai dengan standar keamanan pangan.
Apakah PT SGS Indonesia yang melakukan uji laboratorium terhadap roti Aoka?
PT SGS Indonesia telah membantah bahwa laporan yang menyebutkan adanya pengawet berbahaya dalam roti Aoka berasal dari mereka. Sehingga, keabsahan laporan tersebut diragukan.
Kesimpulan
Tuduhan mengenai penggunaan pengawet berbahaya dalam roti Aoka telah dibantah dengan tegas oleh PT Indonesia Bakery Family. Produk roti Aoka dipastikan aman dan telah melalui uji serta mendapatkan izin dari BPOM RI.
Pihak manajemen juga menyatakan bahwa proses produksi mereka sangat memperhatikan kualitas dan keamanan bahan baku. Dengan adanya klarifikasi ini, konsumen diharapkan tidak perlu khawatir mengenai keamanan roti Aoka.
Dengan demikian, penting bagi konsumen untuk selalu mencari informasi dari sumber-sumber yang kredibel dan tidak mudah terpengaruh oleh berita yang belum tentu kebenarannya. Keamanan pangan adalah hal yang sangat krusial, dan PT Indonesia Bakery Family telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas produk mereka.