Table of Contents
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ray Rangkuti: Preseden Buruk bagi Pemberantasan Korupsi
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengomentari keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji. Menurut Ray, kebijakan ini mencerminkan penurunan konsistensi KPK dalam menegakkan hukum korupsi.
Ray menyatakan bahwa alasan yang diberikan oleh keluarga Yaqut sebagai dasar perubahan status penahanan menjadi preseden yang kurang baik. Ia menilai, keputusan ini memperlihatkan kelemahan visi KPK dalam membedakan antara tindak pidana besar seperti korupsi dengan kasus yang lebih ringan. “Kalau visi KPK menyebut korupsi tidak lebih serius dari pencurian ayam, maka itu seperti menganggap korupsi adalah perbuatan remeh,” ujarnya.
“Di sini rasa pilu menyengat,” tambah Ray melalui keterangan tertulis, Minggu (22/3/2026).
Ray juga menyoroti potensi pemborosan anggaran akibat status tahanan rumah. Menurutnya, pengawasan ketat terhadap tahanan di rumah membutuhkan lebih banyak aparat dan biaya dibandingkan jika mereka ditahan di rutan. “Dalam semangat efisiensi, KPK harus menghitung pengeluaran yang tidak perlu,” katanya.
Sebagai perbandingan, Ray menyebut Yaqut dianggap lebih beruntung dibandingkan aktivis atau pelaku kejahatan ringan yang hingga kini masih ditahan di rutan. Ia khawatir langkah ini merusak kredibilitas KPK dan menimbulkan kesan diskriminasi dalam penegakan hukum. “KPK harus membatalkan keputusan ini agar tidak ada sinyal pelemahan dalam sistem anti-korupsi,” tegasnya.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah tidak disebabkan oleh kondisi kesehatan. “Permintaan dari keluarga menjadi alasan utama,” kata Budi kepada media, Minggu (22/3/2026). Ia menambahkan bahwa KPK mengabulkan permohonan tersebut tanpa penjelasan rinci.
KPK juga menyebut bahwa perlakuan terhadap Yaqut berbeda dengan tahanan lain seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang pernah ditahan di rutan karena alasan sakit. “Tiap penyidikan memiliki strategi penanganan yang berbeda,” jelas Budi. Ia menegaskan bahwa perubahan penahanan Yaqut disebabkan oleh permintaan keluarga, bukan kondisi kesehatan.
Ray mendesak KPK untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Ia menilai, jika tidak ada alasan spesifik selain permintaan keluarga, status tahanan rumah harus dibatalkan agar tidak menciptakan ketimpangan. “Ini bisa menjadi bumerang bagi upaya pemberantasan korupsi secara sistemik,” tuturnya.
