Table of Contents
Menkomdigi: TikTok Komitmen Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid menyatakan bahwa TikTok telah menunjukkan komitmen untuk secara bertahap memblokir akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Perubahan ini dilakukan sebagai langkah untuk mematuhi PP Tunas, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang mulai berlaku besok, Sabtu (28/3/2026).
“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Menkominfo, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Menkominfo menambahkan, TikTok masih akan merilis informasi lebih lanjut mengenai operasional aplikasinya bagi pengguna usia 14-15 tahun. “Besok mereka akan mengumumkan strategi penerapan untuk pengguna dengan usia tersebut,” terangnya.
Sementara itu, aplikasi Roblox dianggap berkolaborasi sebagian dengan PP Tunas. Roblox menyiapkan fitur agar pengguna di bawah 13 tahun tetap bisa menggunakan layanannya, tetapi hanya secara offline. “Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur agar pengguna di bawah 13 tahun hanya bisa bermain secara offline,” kata Meutya.
Menkomdigi Sebut X dan Bigo Live Sudah Patuhi PP Tunas
Meutya menyebutkan, dua aplikasi lainnya, X dan Bigo Live, telah menyesuaikan aturan untuk memenuhi PP Tunas. “Platform X telah menetapkan batas usia minimum sejak 17 Maret 2026, yang disampaikan di halaman bantuan,” jelasnya. Sementara itu, Bigo Live telah menaikkan ambang usia menjadi 18 tahun ke atas. “Bigo Live melakukan penyesuaian batas usia pada perjanjian pengguna, kebijakan privasi, serta aturan konten, sekaligus mengajukan permohonan pembaruan ke Appstore,” tambah Meutya.
Menkominfo menegaskan, pihaknya masih menunggu respons dari empat aplikasi lain, yaitu YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads, yang belum menyatakan kesepahaman terhadap PP Tunas. “Tidak ada ruang untuk kompromi dalam hal kepatuhan, karena setiap penyelenggara layanan di Indonesia wajib mematuhi regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
