Table of Contents
Kejari Pidie Tetapkan Sayuti sebagai DPO Korupsi Dana Desa, Dugaan Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Aceh, resmi menetapkan Sayuti, mantan kepala desa di Gampong Kambuek Payapi Kunyet, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berulang kali mengabaikan panggilan penyidik. Kasus korupsi dana desa yang menimpa Sayuti diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp292,89 juta. Tersangka juga diperkirakan telah melarikan diri ke Malaysia, menurut laporan masyarakat setempat.
Penetapan DPO terhadap Sayuti dilakukan pada Senin, 31 Maret 2026. Proses ini memicu penindakan hukum karena tersangka tidak memenuhi tiga panggilan yang telah diberikan. Tim penyidik melakukan pencarian di kediaman Sayuti, tetapi hanya istri dan anak yang ditemukan, sementara dirinya tidak terlihat. Informasi dari warga menyebutkan bahwa Sayuti sudah meninggalkan Indonesia dan berada di Malaysia.
“Penetapan Sayuti sebagai DPO merupakan langkah tegas karena ia terus-menerus tidak mematuhi proses hukum,” tutur Muhammad Rhazi, Kasi Pidana Khusus Kejari Pidie.
Kasus korupsi dana desa 2023 menyangkut pengelolaan anggaran sebesar Rp846 juta, di mana beberapa kegiatan tidak terlaksana meskipun dana telah dicairkan secara penuh. Hasil audit menyatakan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp292,89 juta. Penyidik juga telah mengumpulkan keterangan dari 20 saksi dan dua ahli untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyelidikan.
Kejari Pidie menegaskan bahwa proses hukum akan dilanjutkan dengan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU KUHP dan Pasal 18 UU Antikorupsi. Kepala Kejari Pidie, Suhendra, menambahkan bahwa langkah ini menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi.
KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengisian 601 jabatan perangkat desa. KPK mengingatkan agar Sudewo bersikap kooperatif. Sementara itu, Kejati Aceh berhasil menangkap buronan kasus penipuan, Mulyadi, yang telah menjadi DPO selama hampir empat tahun.
