Table of Contents
RI dan 18 Negara Kecam Israel yang Memperluas Kontrol di Tepi Barat
Para menteri luar negeri dari 19 negara, termasuk Indonesia, menyatakan penolakan terhadap kebijakan Israel yang memperluas pengendalian di Tepi Barat. Pernyataan bersama tersebut mencakup kritik terhadap pelanggaran hukum internasional dan ketidakekayaan resolusi Dewan Keamanan PBB. Mereka menilai tindakan Israel merusak upaya perdamaian serta stabilitas wilayah.
Pernyataan Bersama Menteri Luar Negeri
Kami menyatakan penolakan tegas terhadap serangkaian keputusan Israel terbaru yang menambahkan pengendalian luas di Tepi Barat. Perubahan ini memperkuat kebijakan pemukiman ilegal, mengklasifikasikan tanah Palestina sebagai wilayah Israel, dan mempercepat proses aneksasi yang tidak dapat diterima.
Pernyataan tersebut dirilis melalui akun X resmi Kementerian Luar Negeri Indonesia, Selasa (24/2/2026). Dalam deklarasi bersama, para menteri menyebutkan bahwa tindakan Israel melanggar hukum internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB dan Opini Penasihat Mahkamah Internasional tahun 2024.
Penolakan terhadap Aksi Perluasan Wilayah
Para menteri mengecam keputusan Israel sebagai bagian dari strategi jangka panjang yang bertujuan mengubah status wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Mereka menolak tindakan yang berpotensi mengubah komposisi demografis, identitas, serta keberadaan wilayah yang diduduki sejak 1967.
Kami menegaskan penolakan terhadap semua kebijakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis dan status wilayah Palestina. Kami juga meminta Israel untuk segera membatalkan langkah-langkah yang mempercepat aneksasi.
Isu Pemukiman dan Pengaruh pada Perdamaian
Dalam pernyataannya, para menteri menyebutkan bahwa tindakan Israel mempercepat proyek pemukiman ilegal, termasuk persetujuan proyek E1 dan pengumuman tender terkait. Keputusan ini dianggap sebagai serangan langsung terhadap stabilitas serta implementasi Solusi Dua Negara.
Mengingat kondisi yang memburuk di Tepi Barat, kami menyerukan penghentian kekerasan terhadap warga Palestina, termasuk tindakan pemukim yang menulis slogan rasis dan membakar masjid.
Kecaman terhadap Ucapan Dubes AS
Selain itu, para menteri mengecam pernyataan Dubes AS yang menyebut Israel berhak atas sebagian besar wilayah Timteng. Mereka meminta Israel untuk menghormati situs suci di Yerusalem selama bulan Ramadan, serta menjaga status quo historis dan legal wilayah tersebut.
Kami menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan status quo di Yerusalem dan menegaskan komitmen untuk melawan aneksasi serta perluasan pemukiman ilegal melalui langkah-langkah konkret sesuai hukum internasional.
