Program Terbaru: Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Terlibat dalam Penyaluran THR dari Dana Kotor Bupati, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Banyumas

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap bahwa Polres Cilacap menjadi salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana hasil pemerasan yang diperoleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya. Untuk menghindari konflik kepentingan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memindahkan proses pemeriksaan ke Polres Banyumas. Hal ini dilakukan karena Polres Cilacap disebut sebagai pihak eksternal yang mendapat dana ilegal dari Bupati.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Banyumas agar tidak ada ketidakseimbangan dalam penyelidikan. Kami mengetahui bahwa THR tersebut diberikan oleh Bupati melalui Forkopimda, salah satunya adalah Polres Cilacap,” ujar Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).

Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap 27 orang terlibat. Selama pemeriksaan, KPK menemukan bahwa uang THR berasal dari pemalakan Bupati terhadap para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Mereka diberi ancaman mutasi jabatan jika tidak menyetujui pembagian dana tersebut. Bupati Cilacap Syamsul Auliya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam praktik ini.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Dua tersangka utama yang ditetapkan adalah Syamsul Auliya, Bupati Cilacap periode 2025-2030, dan Sadmoko Danardono, Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap. Mereka diperiksa di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026.

KPK juga menyebut bahwa Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga mengambil Rp515 juta dari dana korupsi untuk membiayai THR polisi dan jaksa di Forkopimda. Dugaan ini muncul setelah penyelidikan lanjutan dan penetapan tersangka. Selain itu, KPK menemukan bahwa dugaan pemerasan mencapai Rp610 juta, dengan 23 SKPD diduga menyetorkan uang ke pihak berkuasa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa praktik pemalakan THR oleh Bupati Cilacap bukanlah hal baru. Mereka memperkirakan bahwa banyak kepala daerah lainnya juga melakukan kegiatan serupa. Dalam upaya menegakkan integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik, KPK terus menggali sumber dana serta kemungkinan keterlibatan pihak swasta dalam skandal ini.

Sejumlah pihak seperti Kapolresta Cilacap disebut sebagai penerima THR dari dana korupsi tersebut. Pengungkapan ini memperjelas modus pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, yang diduga memberikan ancaman jabatan sebagai alat tekanan untuk mendapatkan uang dari SKPD. KPK menegaskan bahwa kasus ini memberikan perhatian besar terhadap sistem pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintahan daerah.

Emily Thomas

Writer

Explore Topics

Most Popular

  • All Posts
  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Global
  • Humaniora
  • Hype
  • Internasional
  • Kehidupan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolaborasi
  • Kumparannews
  • Lifestyle
  • Manfaat
  • Megapolitan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik Dan Hukum
  • Read
  • Regional
  • Research
  • Sepak Bola
  • Tekno
  • Teknologi
  • Tips Donasi
  • Tren

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.