Table of Contents
DPRD NTB: Penutupan Sementara Ratusan SPPG untuk Keamanan Makanan
Dalam wawancara di Mataram, Minggu, Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya menyampaikan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penutupan sementara 302 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai langkah antisipatif. Tindakan ini bertujuan memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap menyajikan makanan yang higienis dan aman bagi konsumen.
“Menurutnya, kebijakan penutupan sementara oleh BGN dinilai tepat untuk menjamin standar keamanan program MBG,” ujar Lalu Wirajaya.
Politisi Dapil Kabupaten Lombok Tengah ini menjelaskan bahwa penyebab penutupan ratusan SPPG meliputi ketidaktercukupan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kurangnya infrastruktur Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL). Kedua dokumen tersebut dianggap penting karena berkaitan langsung dengan kualitas makanan yang didistribusikan dan kondisi sanitasi lingkungan sekitar lokasi operasional SPPG.
“Dapur-dapur tersebut di-suspend karena tidak memenuhi standar kelayakan, terutama masalah sanitasi, pengelolaan limbah (IPAL) yang buruk, serta belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjamin keamanan makanan,” tambahnya.
Sebelumnya, 302 SPPG atau dapur MBG di wilayah NTB seperti Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Bima, Dompu, dan Mataram ditutup sementara oleh BGN. Menurut Lalu Wirajaya, langkah ini berdampak pada SPPG untuk segera melakukan perbaikan sebelum kembali beroperasi.
“Ya ini adalah konsekuensi yang harus diterima oleh SPPG sehingga diharapkan dengan adanya suspend ini, mereka bisa segera memperbaiki kualitas dan keamanan makanan,” ucap politisi tersebut.
Langkah Preventif untuk Keamanan Pangan
Ketua Satgas MBG Provinsi NTB Fathul Gani menegaskan bahwa keputusan penutupan SPPG bertujuan mencegah risiko kesehatan masyarakat. Ia menekankan pentingnya percepatan pengurusan Sertifikat Rumah/Instalasi Sehat (SRIS) dan Sertifikat Laik Sanitasi (SLS) sebagai syarat utama.
“Kunci utama saat ini terletak pada percepatan dan ketepatan pengurusan SRIS/SLS,” ujarnya.
Fathul Gani mengingatkan bahwa Dinas Kesehatan NTB harus memastikan tidak ada penundaan dalam proses verifikasi, terutama jika seluruh persyaratan sudah sesuai standar operasional. Keterlambatan, lanjutnya, bisa menyebabkan masalah hukum.
“Tidak boleh ada lagi penundaan jika semua sudah sesuai SOP. Keterlambatan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” kata Fathul Gani.
