Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR Duit Panas Bupati Syamsul Auliya – KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Polres Cilacap Masuk Daftar Penerima THR dari Duit Haram Bupati, KPK Pindahkan Pemeriksaan ke Polres Banyumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah untuk mengalihkan pemeriksaan terhadap Polres Cilacap ke Polres Banyumas. Tindakan ini bertujuan mengurangi risiko konflik kepentingan, lantaran Polres Cilacap terlibat dalam distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana tidak sah yang disebut duit panas. Fakta tersebut diungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga anti korupsi beberapa hari lalu.

Menurut Asep Guntur, Deputi Penindakan KPK, alasan pemeriksaan dipindahkan ke Banyumas adalah karena adanya indikasi bahwa Polres Cilacap menjadi salah satu pihak eksternal yang menerima THR ilegal dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya. “Karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang dikumpulkan, uang tersebut telah dialihkan ke Forkopimda, termasuk Polres,” jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).

Kemudian, terhadap 27 orang yang tertangkap dalam OTT, mengapa pemeriksaan dilakukan di Banyumas dan bukan di Cilacap? Kami sengaja memindahkan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan,” kata Asep.

Kasus korupsi ini menunjukkan modus pemerasan yang dilakukan Syamsul Auliya terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ancaman mutasi jabatan. Pemalakan dilakukan guna mengumpulkan dana THR sebesar Rp750 juta untuk pihak-pihak di luar lingkungan pemerintahan. Dalam penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

Sebagai bagian dari proses, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari 14 Maret hingga 4 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Asep menyatakan bahwa keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sejumlah 13 dari 27 orang yang ditangkap dalam OTT dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. KPK menegaskan bahwa THR yang diberikan kepada pihak eksternal, seperti Forkopimda, harus dihindari guna mencegah praktik korupsi. KPK juga memberikan peringatan penting kepada publik untuk memperhatikan prosedur transparansi dalam pemberian tunjangan tersebut.

Dalam operasi OTT yang berlangsung beberapa hari silam, terungkap bahwa pemeriksaan serupa juga terjadi pada tahun 2025. Penetapan Syamsul Auliya sebagai tersangka dilakukan setelah KPK menggali keterangan dari saksi dan memastikan adanya keterlibatan sistematis dalam pemerasan.

Emily Thomas

Writer

Explore Topics

Most Popular

  • All Posts
  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Global
  • Humaniora
  • Hype
  • Internasional
  • Kehidupan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolaborasi
  • Kumparannews
  • Lifestyle
  • Manfaat
  • Megapolitan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik Dan Hukum
  • Read
  • Regional
  • Research
  • Sepak Bola
  • Tekno
  • Teknologi
  • Tips Donasi
  • Tren

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.