Table of Contents
Polda Riau Intensifkan Upaya Melawan Peredaran Narkoba, 4.553 Tersangka Ditangkap dalam Satu Tahun
Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus mengintensifkan upaya dalam menghadapi peredaran narkotika di wilayahnya, termasuk Bumi Lancang Kuning. Keseriusan ini terlihat dari berbagai tindakan yang dilakukan, seperti pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku yang cukup signifikan selama 2025 hingga 2026.
“Selama periode 2025-2026, kami telah mengungkap 3.164 kasus narkoba dan menangkap 4.553 tersangka. Ini menunjukkan komitmen kami yang serius dalam menangani kasus peredaran narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (30/3/2026).
Selain menindak eksternal, Polda Riau juga memberlakukan sanksi tegas terhadap personel internal Polri yang terlibat narkoba. Pemecatan terhadap 18 anggota menjadi bukti bahwa 50 persen dari total anggota yang diproses melalui PTDH di lingkungan Polri.
“Dengan menindak anggota yang melanggar, kami menegaskan kebijakan zero tolerance, baik dalam lingkungan Polri maupun masyarakat umum,” jelas Hengki.
Komitmen Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dalam menerapkan zero tolerance terhadap narkoba terus dijalankan. Polisi mengatakan bahwa siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika akan langsung mendapatkan sanksi kode etik, risiko pemecatan, dan proses hukum pidana.
“Kami berkomitmen untuk tegas menindak, baik dari luar maupun dalam. Zero tolerance menjadi prinsip utama, tidak ada anggota yang terlepas dari hukuman disiplin jika terlibat narkoba,” tegasnya.
Implementasi Sistem Reward and Punishment
Sebagai bentuk implementasi reward and punishment, Polda Riau tidak hanya memberikan sanksi berat terhadap pelanggar, tetapi juga memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dalam menangani kasus narkoba. Selain itu, pihaknya mengusulkan ke Mabes Polri agar para anggota yang berhasil mengungkap kasus dapat menerima pin emas dari Kapolri.
“Kasus penangkapan seperti heroin—yang sulit diungkap—kini menjadi penghargaan bagi anggota yang berprestasi. Kami akan mengajukan rekomendasi ke Mabes Polri untuk pin emas dari Bapak Kapolri,” jelas Hengki.
Selama masa penangkapan, Polda Riau melalui Polres Bengkalis berhasil menyita barang bukti berupa 14,95 kilogram sabu, 40.146 butir pil ekstasi, serta dua unit sepeda motor dan dua ponsel sebagai alat komunikasi. Dua tersangka, DPG (27) dari Pekanbaru dan YA (22) asal Kabupaten Bengkalis, kini ditahan di Polres Bengkalis.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
