Sebagai penggerak kesadaran profesional, PGRI menjalankan strategi yang menyentuh aspek kognitif, afektif, dan praktis bagi para pendidik:
Table of Contents
1. Membangun Kesadaran Eksistensial (Self-Awareness)
PGRI membantu guru menyadari bahwa mereka adalah bagian dari sebuah profesi yang mulia dan strategis.
-
Internalisasi Kode Etik: PGRI tidak hanya menyusun aturan, tetapi secara konsisten mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia sebagai standar moral. Kesadaran untuk menjaga marwah profesi lahir ketika guru memahami bahwa setiap tindakannya berdampak pada citra guru secara nasional.
2. Kesadaran untuk Terus Belajar (Lifelong Learning)
Di tahun 2026, profesionalisme berarti kemampuan beradaptasi dengan cepat. PGRI menggerakkan kesadaran ini melalui:
3. Kesadaran Hukum dan Perlindungan Profesi
Guru yang sadar profesional adalah guru yang tahu hak dan kewajibannya di mata hukum.
-
Advokasi Melalui LKBH: PGRI menyadarkan anggota bahwa mereka memiliki hak untuk dilindungi saat menjalankan tugas profesional. Kesadaran ini penting agar guru berani mengambil langkah inovatif atau tindakan edukatif tanpa rasa takut akan kriminalisasi.
-
MoU dengan Polri: Kesepakatan ini memberikan ketenangan bagi guru, sekaligus membangun kesadaran tentang batasan-batasan hukum dalam mendidik.
Dimensi Penggerak Kesadaran Profesional
| Dimensi | Upaya PGRI | Hasil yang Diharapkan |
| Intelektual | Workshop, Jurnal, dan Seminar. | Guru sadar akan pentingnya peningkatan ilmu. |
| Moral | Dewan Kehormatan Guru (DKGI). | Guru sadar akan pentingnya integritas. |
| Sosial | Gerakan Solidaritas & Bakti Sosial. | Guru sadar akan perannya sebagai tokoh masyarakat. |
| Organisasi | Kaderisasi dan Iuran Mandiri. | Guru sadar akan kekuatan kolektivitas. |
4. Kesadaran Kesejahteraan sebagai Bagian dari Profesionalisme
PGRI membangun kesadaran bahwa perjuangan kesejahteraan (seperti gaji yang layak dan tunjangan profesi) bukan sekadar soal uang, melainkan soal penghargaan terhadap martabat profesi.
-
Dengan kesejahteraan yang layak, guru didorong untuk sadar bahwa mereka tidak lagi memiliki alasan untuk tidak bekerja secara profesional.
-
PGRI menekankan bahwa tunjangan profesi adalah amanah untuk meningkatkan kualitas diri secara berkelanjutan.
5. Membangun Budaya “Guru Penggerak” Organisasi
PGRI menciptakan iklim di mana setiap guru merasa memiliki tanggung jawab untuk menggerakkan rekan sejawatnya. Kesadaran profesional ini bersifat menular; ketika satu guru di sebuah sekolah aktif dalam kegiatan profesi PGRI, ia akan menjadi katalis bagi tumbuhnya budaya akademik dan profesional di lingkungan sekolahnya.
“Kesadaran profesional adalah ketika seorang guru tetap memberikan yang terbaik di kelas, bukan karena diawasi oleh kepala sekolah, tetapi karena ia menghormati profesinya sendiri.”