Menkeu Purbaya Buru 10 Perusahaan Pengemplang Pajak Modus Underinvoicing

Menkeu Purbaya Buru 10 Perusahaan Pengemplang Pajak Modus Underinvoicing

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah fokus pada penegakan aturan pajak di tengah upaya mengatasi kebuntuan dalam sektor perpajakan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sepuluh entitas bisnis yang diduga melakukan praktik ilegal berupa underinvoicing, yaitu pelaporan nilai transaksi di bawah harga sebenarnya untuk mengurangi kewajiban pajak.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya mengisi celah kebocoran penerimaan negara. Purbaya menyatakan bahwa data dan identitas perusahaan yang terlibat telah masuk ke radar pemantauan intensif. Dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026), ia menekankan bahwa kegiatan ilegal ini menjadi perhatian kritis pemerintah.

“Sudah kami deteksi perusahaan-perusahaan mana yang melakukan underinvoicing dan jumlahnya. Saya pikir itu akan memperbaiki terus pendapatan kita ke depan,” ujar Purbaya, dilansir dari Antara, Senin (16/3).

Sementara itu, tim teknis Kemenkeu masih terus melakukan audit mendalam untuk menghitung kerugian negara secara pasti. “Masih dihitung lagi,” tegasnya singkat terkait nilai kerugian yang diakibatkan oleh praktik tersebut.

Di sisi lain, Purbaya memberikan kabar positif mengenai kinerja fiskal awal tahun 2026. Data terkini menunjukkan bahwa penerimaan pajak nasional mencatatkan pertumbuhan mencolok sebesar 30 persen pada Januari-Februari. Dalam bulan Februari 2026 saja, pendapatan pajak bersih mencapai Rp245,1 triliun, naik 30,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan ini dipicu oleh dinamika di sektor-sektor utama. Purbaya berharap momentum tersebut dapat terus dipertahankan. Ia menambahkan bahwa tindakan tegas terhadap sepuluh perusahaan underinvoicing menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.

“Jadi, ekonominya betul-betul berputar. Saya harap ke depan membaik terus,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan tidak hanya memperkuat penerimaan negara tetapi juga menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil dan transparan. Dengan menekan underinvoicing, pemerintah bertujuan mendorong kepatuhan pajak secara keseluruhan.

Jessica Thomas

Writer

Explore Topics

Most Popular

  • All Posts
  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Global
  • Humaniora
  • Hype
  • Internasional
  • Kehidupan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolaborasi
  • Kumparannews
  • Lifestyle
  • Manfaat
  • Megapolitan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik Dan Hukum
  • Read
  • Regional
  • Research
  • Sepak Bola
  • Tekno
  • Teknologi
  • Tips Donasi
  • Tren

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.