JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek di Pemkab Rejang Lebong, pada Selasa (10/3/2026). Selain Bupati,KPKjuga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. “KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kegiatan penyelidikan tertutup tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
“Ya salah satu (Bupati Rejang Lebongjadi tersangka),” sambung dia. Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, PAN Akan Evaluasi Internal Perkuat Pengawasan Budi mengatakan, 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya 3 orang pihak pemberi dan 2 orang penerima suap. “Saat ini, semua pihak yang diamankan dan dibawa ke gedung KPK Merah Putih yaitu sejumlah 9 orang semuanya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di tahap penyelidikan,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri dalamOperasi Tangkap Tangan(OTT). KPK melakukan OTT ini pada Senin (9/3/2026) malam. “Benar, Bupati Rejang Lebong,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri. Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, PAN: Tanggung Jawab Pribadi Ketiga belas orang tersebut sempat diperiksa di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu. Dari jumlah tersebut, KPK membawa 9 orang ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik.
