Table of Contents
Resmi Ditetapkan, Ini Harga Token Listrik Rumah Tangga Per 1 April 2026
Penyesuaian Tarif Listrik untuk Seluruh Pelanggan PLN
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan penyesuaian harga token listrik yang berlaku sejak 1 April 2026. Keputusan ini berlaku untuk semua pelanggan PLN, termasuk golongan rumah tangga. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif listrik untuk triwulan II (April-Juni) 2026 tidak mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri Winarno, seperti dilansir dari situs resmi Kementerian ESDM. Ia menambahkan, penyesuaian ini bertujuan mempertahankan daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri, setelah dilakukan analisis terhadap berbagai indikator ekonomi makro. Pemerintah juga mendorong penggunaan listrik secara hemat sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketersediaan energi nasional.
Kategori Pelanggan dan Cara Pembayaran
Pelanggan listrik terbagi menjadi dua jenis: prabayar dan pascabayar. Keduanya memiliki tarif yang sama, tetapi metode pembayarannya berbeda. Untuk pelanggan prabayar, token listrik harus dibeli terlebih dahulu lalu dimasukkan ke dalam meteran untuk mendapatkan daya. Sementara pelanggan pascabayar cukup membayar tagihan setelah penggunaan listrik dalam periode tertentu.
Rincian Harga Token Listrik Rumah Tangga di Jakarta
Sebagai informasi, pembelian token PLN selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik terkini. Nilai token juga dikurangi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai kebijakan setempat. Contohnya, PPJ Jakarta berlaku sebagai berikut:
Rumus Penghitungan kWh: Harga token listrik dihitung berdasarkan tarif dasar dan PPJ. Rumus yang digunakan adalah: KWh = Token dibagi Tarif Dasar Listrik + (Token dikalikan PPJ).
Contoh Pembelian Token Rp100.000: Jika pelanggan rumah tangga non-subsidi membeli token seharga Rp100.000, maka daya listrik yang diperoleh dihitung dengan tarif dasar Rp1.465/kWh dan PPJ Jakarta 15%. Hasilnya, kWh yang didapat adalah 68,35 unit.
