Table of Contents
Pemeriksaan Pindah ke Polres Banyumas untuk Hindari Konflik Kepentingan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan investigasi ke Polres Banyumas demi mengurangi risiko konflik kepentingan. Hal ini setelah terungkap bahwa Polres Cilacap menjadi salah satu penerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari dana hasil pemerasan yang diduga berasal dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Kasus Terkuak dalam Operasi Tangkap Tangan
Kasus korupsi terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa hari lalu. Dalam penyelidikan ini, sebanyak 27 orang terjaring, termasuk para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dugaan menyebutkan bahwa uang THR yang dibagikan kepada Forkopimda didirikan dengan ancaman mutasi jabatan atau penurunan loyalitas.
“Untuk menghindari konflik kepentingan, kami memindahkan pemeriksaan ke Banyumas. Polres Cilacap berperan sebagai pihak eksternal yang menerima THR dari dana haram tersebut,” jelas Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).
Perkara Dinaikkan ke Tahap Penyidikan
Setelah OTT, KPK memutuskan menaikkan kasus ke penyidikan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Gedung Merah Putih.
Menurut Asep, perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dugaan Korupsi dan Target Dana THR
KPK menyebut Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman membutuhkan dana sebesar Rp515 juta untuk membayar THR ke Forkopimda. Namun, dalam praktik pemerasan, ia hanya berhasil mengumpulkan Rp610 juta dari 23 SKPD. Dugaan ini muncul setelah KPK menangkap Syamsul dalam operasi tangkap tangan, yang mengungkap modus korupsi berupa tekanan kepada pejabat daerah untuk mendapatkan dana tambahan.
KPK meyakini banyak kepala daerah lain juga melakukan skema serupa. Penyidik menyebutkan bahwa dana pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembagian THR kepada para pejabat, termasuk Kapolresta Cilacap.
