Table of Contents
Terkuak Lapangan Padel di Jaktim Pakai Izin Kosan Berujung Disegel
Pemerintah Kota Jakarta Timur melaksanakan tindakan tegas dengan menyegel sejumlah lapangan padel yang tidak memenuhi persyaratan peraturan. Salah satu lokasi yang disegel adalah lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, yang sebelumnya memiliki izin rumah kos dari tahun 2018. Namun, kini bangunan tersebut difungsikan sebagai lapangan padel tanpa izin yang sesuai.
“Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini,”
kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji setelah menempel papan pemberitahuan di lokasi lapangan padel, Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (26/2) lalu.
Menurut Munjirin, sejumlah bangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur telah disegel sebagai bagian dari upaya menertibkan penggunaan lahan yang tidak sesuai. Dalam penindakan ini, 27 dari 57 lapangan padel di Jaktim belum memiliki izin yang valid. “Jadi total di Jakarta Timur itu kan ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin,”
“
ucap Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Jalan Kolonel Sutomo, Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, seperti dilansir Antara, Kamis (12/2).
Dalam upaya penertiban, Pemkot Jakarta Timur juga menindak lanjuti penyegelan permanen di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung. Tindakan ini dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF). Petugas memasang spanduk yang berisi pernyataan “Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)” sebagai tanda operasional lapangan padel tersebut dihentikan sementara.
Menyusul penyegelan, Pemkot Jakarta Timur terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan fasilitas olahraga. Lapangan padel yang tidak berizin atau menyalahgunakan izin serta melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti. Munjirin mengingatkan jajaran kecamatan dan kelurahan untuk aktif mengawasi aktivitas pembangunan dan segera melaporkan pelanggaran.
“Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dan kami akan tindaklanjuti,”
kata Munjirin.
Selain itu, Pemkot Jakarta Timur juga menghentikan sementara proyek krematorium di Kalideres karena belum memiliki AMDAL. Tindakan serupa dilakukan sebagai bagian dari penertiban yang berlangsung. Dengan langkah ini, Munjirin berharap pengembangan fasilitas olahraga di wilayahnya dapat berjalan tertib dan sesuai aturan tata ruang serta perizinan yang berlaku.
