Table of Contents
Komisi III Dorong TNI dan Polri Kolaborasi dalam Penyelidikan Kasus Andrie Yunus
Jakarta, ANTARA – Dalam rapat khusus yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, Komisi III DPR RI menekankan pentingnya kerja sama antara TNI dan Polri dalam mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Anggota Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa sinergi antara kedua institusi harus terus dipertahankan untuk memastikan penanganan kasus tersebut berjalan efektif.
Dasar Hukum dan Pendalaman Perkara
Komisi III meminta penegak hukum mematuhi ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut menjelaskan mekanisme peradilan koneksitas, di mana tindak pidana yang melibatkan anggota militer dan sipil akan diadili oleh pengadilan umum.
“Kami berharap Pasal 170 KUHAP baru menjadi pedoman dalam memproses perkara ini,” ujar Habiburokhman.
Dalam sesi rapat, anggota dewan tersebut juga mengapresiasi upaya Polri dan pihak terkait yang telah berhasil mengungkap identitas pelaku. Apresiasi serupa disampaikan oleh perwakilan fraksi partai politik yang hadir.
Pembentukan Panja untuk Pengawasan
Sebagai langkah lebih lanjut, Komisi III menyetujui pembentukan panitia kerja (panja) untuk memantau perkara Andrie Yunus. Komisi juga akan menggelar rapat kerja dengan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta korban, sebagai bentuk komitmen menjaga hak asasi manusia.
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh pihak tak dikenal di Jakarta Pusat pada malam Kamis (12/3). Insiden terjadi sesaat setelah ia selesai merekam siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang membahas topik militerisme dan uji materi UU TNI.
Keterangan dari Polda Metro Jaya
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkap bahwa dua terduga pelaku sudah diidentifikasi. “Dua orang yang ditunjukkan tadi berasal dari satu data Polri, dengan inisial BHC dan MAK,” jelasnya.
Sementara itu, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat anggota personel atas dugaan keterlibatan. Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, Komandan Puspom TNI, mengatakan para tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. “Semua pelaku ini merupakan anggota Denma BAIS TNI, bukan dari satuan tertentu,” tambahnya.
