Program Terbaru: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Rugikan Negara Rp 14 T

Kejaksaan Agung Tetapkan 11 Tersangka dalam Kasus Korupsi Ekspor POME 2022

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait ekspor palm oil mill (POME) pada 2022. Tiga dari tersangka tersebut merupakan penyelenggara negara, sedangkan sisanya berasal dari pihak swasta.

Modus Perkara: Rekayasa Klasifikasi Komoditas

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa modus perkara ini melibatkan penyimpangan dalam klasifikasi komoditas. CPO (crude palm oil) dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai POME menggunakan HS code yang seharusnya untuk residu atau limbah padat dari CPO.

“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,”

kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Kerugian Keuangan Negara Diperkirakan Rp14 Triliun

Modus lainnya adalah meloloskan ekspor CPO dengan klasifikasi yang tidak sesuai untuk mengurangi kewajiban biaya keluar. Dalam perkara ini, penyidik juga menemukan dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara.

“Kemudian modus berikutnya meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO serta mengurangi kewajiban biaya keluar dan pemungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara sehingga pemungutannya menjadi lebih jauh lebih rendah,”

ucapnya.

Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis. Dampaknya mencakup kehilangan penerimaan negara, tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, serta gangguan terhadap tata kelola komoditas strategis nasional.

Saat Prabowo Kasih Paham ke yang Nyinyir soal Sawit The Miracle Crop

Dia menyebutkan perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini mencapai Rp 14 triliun. Sampai saat ini, Kejagung masih melakukan penghitungan.

“Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Namun demikian, berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkiraan,”

lanjutnya.

Jessica Thomas

Writer

Explore Topics

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.