Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas Lagi di MK – Ini Alasannya
Table of Contents
Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas Lagi di MK, Ini Alasannya
Penolakan Gugatan oleh MK
Gugatan Kuota Internet Hangus Kandas Lagi – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak mengadili gugatan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang membahas isu kuota internet hangus. Gugatan ini diajukan oleh Gita Putri dan sejumlah pemohon lainnya, namun MK mengatakan bahwa tidak terdapat alat bukti yang memadai untuk mendukung tuntutan mereka.
“Para pemohon saat mengajukan permohonan maupun perbaikan permohonan tidak disertai dengan alat bukti,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan nomor 165/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK menilai bahwa gugatan yang diajukan tidak memenuhi syarat formil. Hakim menyatakan, meskipun MK memiliki wewenang untuk meninjau permohonan tersebut, tetapi karena pemohon tidak menyajikan bukti yang cukup kuat, maka Mahkamah memutuskan tidak menerima dan tidak mempertimbangkan lebih lanjut.
Permohonan Perbaikan Melewati Batas Waktu
Menurut pertimbangan hakim, permohonan perbaikan yang diajukan oleh pemohon juga telah melewati tenggat waktu yang ditentukan. Hal ini menyebabkan Mahkamah hanya mampu meninjau pokok gugatan awal yang tidak dilengkapi tanda tangan para pemohon.
“Sehingga Mahkamah memeriksa pokok permohonan berdasarkan permohonan awal. Namun permohonan awal tersebut tidak terdapat sama sekali tanda tangan para pemohon,” ujar hakim dalam putusannya.
Pemohon yang mengajukan gugatan ini harus memastikan bahwa semua dokumen permohonan, termasuk tanda tangan, diserahkan tepat waktu. Dengan adanya ketidaklengkapan tersebut, MK berargumen bahwa permohonan tidak bisa diadili secara lengkap.
Penolakan Sebelumnya terhadap Gugatan Serupa
Sebelumnya, MK juga menolak gugatan serupa yang diajukan oleh Rachmad Rofik terkait kuota internet hangus. Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tidak jelas dan tidak memiliki kejelasan dalam menyampaikan alasan.
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo tidak jelas atau kabur atau obskuur,” ujar Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 87/PUU-XXIV/2026 seperti dikutip dari situs resmi MK, Rabu (13/5).
Ketidakjelasan dalam gugatan ini dianggap sebagai salah satu alasan penolakan. MK menyatakan bahwa pemohon belum mampu menguraikan dengan tepat tujuan dan argumen yang diajukan, sehingga tidak memenuhi standar formal pengajuan.
Konteks Gugatan Kuota Internet Hangus
Gugatan kuota internet hangus menjadi isu penting dalam pembahasan UU Cipta Kerja. Pasal 71 angka 2 dalam undang-undang tersebut menetapkan bahwa penyedia jasa internet wajib menghabiskan kuota yang diberikan kepada pengguna dalam waktu tertentu, sehingga pengguna tidak bisa memperpanjang masa aktif kuota secara mandiri.
Dalam konteks ini, para pemohon menilai bahwa ketentuan tersebut mengurangi akses masyarakat terhadap layanan internet. Mereka berargumen bahwa aturan ini berpotensi menimbulkan kesulitan bagi pengguna, terutama di daerah dengan akses yang terbatas. Meski demikian, MK menganggap bahwa argumen tersebut belum didukung dengan bukti yang cukup kuat.
Kesalahan Formil dalam Dokumen Gugatan
Salah satu kelemahan utama dalam gugatan Gita Putri dan Rachmad Rofik adalah ketidaklengkapan alat bukti. Dalam perbaikan permohonan, para pemohon juga dikenai sanksi karena melewati batas waktu pengajuan. Selain itu, tanda tangan yang diperlukan dalam dokumen gugatan awal tidak lengkap, sehingga memengaruhi validitas permohonan.
Dalam catatan detikcom, MK sebelumnya telah menolak gugatan serupa yang diajukan Rachmad Rofik pada Januari-Maret 2026. Pada saat itu, gugatan tersebut ditolak karena pemohon tidak membubuhkan meterai pada dokumen yang diajukan. Hal ini menunjukkan bahwa MK secara konsisten menekankan keharusan memenuhi persyaratan formil sebelum meninjau gugatan.
“Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo, namun oleh karena permohonan-permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” ujar hakim dalam pertimbangan putusan.
Keputusan MK ini memberikan kesan bahwa ada penolakan terhadap upaya pengajuan gugatan yang berkaitan dengan kuota internet hangus. Hal ini mungkin menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang menganggap aturan tersebut sebagai kebijakan yang menghambat akses internet.
Proses Peninjauan Gugatan di MK
Sebagai lembaga yang berwenang meninjau gugatan uji materi, MK mengharuskan pemohon menyajikan dokumen yang lengkap dan sesuai standar. Dalam kasus ini, meskipun gugatan mengenai kuota internet hangus dinilai relevan, proses pengajuan tidak memenuhi syarat-syarat formil yang dibutuhkan.
Pemohon diwajibkan menyerahkan alat bukti yang memadai, termasuk data, sumber, dan argumen yang jelas. Tidak adanya tanda tangan pada permohonan awal serta melewati batas waktu pengajuan perbaikan menjadi faktor penting dalam penolakan MK. Hal ini menunjukkan bahwa MK sangat ketat dalam menguji kelayakan gugatan sebelum memutuskan untuk meninjau lebih lanjut.
Pengaruh Penolakan Gugatan terhadap Regulasi
Penolakan gugatan kuota internet hangus oleh MK memberikan kesan bahwa aturan dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku. Meski ada kritik terhadap pasal tersebut, keputusan MK menegaskan bahwa pemohon harus memenuhi persyaratan formal sebelum menuntut perubahan.
Ketidakmemadaiannya alat bukti dan ketidaktepatan waktu dalam penyampaian permohonan menjadi alasan utama penolakan. MK menekankan bahwa gugatan harus didasari data yang jelas dan bukti yang konkret, agar dapat diadili secara adil dan transparan. Kehadiran dua gugatan serupa yang ditolak secara beruntun menunjukkan kekonsistenan MK dalam menegakkan prosedur pengajuan.
Kesimpulan dan Peran MK dalam Peradilan
Putusan MK kali ini menggarisbawahi pentingnya memenuhi syarat formil dalam gugatan. Meskipun isu kuota internet hangus relevan untuk dibahas, ketidaklengkapan dokumen menyebabkan gugatan tidak bisa diterima. Dengan demikian, MK menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam memutuskan gugatan.
Penolakan gugatan ini juga menjadi catatan bagi para pemohon yang ingin mengajukan perubahan terhadap regulasi. Mereka harus memperhatikan detail dalam penyusunan dokumen, termasuk penggunaan meterai dan kejelasan argumen. MK tetap berperan sebagai lembaga yang menjamin kualitas gugatan sebelum memutuskan untuk meninjau lebih lanjut
